Omnibus Law Naik Ojol



Dwi Alfian Bahri

Pengajar bahasa Indonesia

 

Gelombang demonstrasi dari berbagai kota besar Indonesia menggugat omnibus law disinyalir pemerintah atas latar belakang hoaks (disinformasi). Di sisi lain secara bersamaan, banyak kalangan dari berbagai elemen masyarakat bersihkukuh, bahwa omnibus law adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Perang wacana tidak bisa dihindari lagi. Itu semua yang sedang dipertontonkan bangsa ini sejak awal Oktober.

 

Sebuah keniscayaan bahwa suatu hal selalu menghasilkan pro-kontra. Namun, dalam fenomena ini, agaknya batas antara pro dan kontra itu sendiri sudah hilang. Batas yang seharusnya dijembatani oleh kedewasaan demokrasi berubah menjadi wilayah kosong yang siap dibuat “medan perang”.

 

Tak tangung-tangung, saling tuding tanpa bukti dan memutar-mutar wacana kebenaran menjadi tontonan yang terus diproduksi. Hasilnya, kebingungan rakyat semakin menjadi-jadi karena batas yang seharusnya menjadi titik temu telah tertumpuk, kabur, hancur, dan hilang.

 

Pemerintah bilang A, rakyat merasanya B; rakyat bilang A, pemerintah merasanya B. Tidak ada titik temu yang selaras. Baik rakyat atau pemerintah, keduanya sama-sama bersihkukuh pada pijakan masing-masing. Padahal, keduanya tanpa disadari sedang menutup mata sambil berorasi: “Semua demi kesejahteraan bersama!”. Ini tidak lain ialah keadaan yang penuh kepalsuan (dusta).

 

Baik pemerintah, DPR, ataupun rakyat, semuanya menggunakan penanda yang salah (false signifier) untuk menjelaskan sebuah konsep yang, dengan demikian juga salah. Tanda A digunakan untuk menjelaskan realitas yang sesungguhnya B. Begitupun sebaliknya. Tanda B digunakan untuk menjelaskan realitas yang sesungguhnya C, D, E, dan seterusnya.

 

Tanda dalam hal ini digunakan sebagai alat dusta. Itu semua dapat dilihat pada aktivitas saling serang dan elak selama omnibus law ini mencuat. Wacana dusta diproduksi dan disebar dengan keanekaragamannya yang banal. Kinerja media informasi semakin menambah riuh semuanya.

 

Keadaan ini membawa kita pada pergerakan tanpa ujung. Kendati banyak pilihan dalam hamparan wacana, kita sejatinya tidak bisa memilihnya. Hampir tiap detik, berita baru muncul, menggantikan, meruntuhkan, menghilangkan, menggilas, menindih, menumpuk, dan mempropraganda berita lama. Entah sudah berapa berita yang tercecer tidak jelas seperti itu. Yang tersisa atas semua itu adalah kebingungan tanpa jeda.

 

Efek Kultus Kecepatan.

Bila kita tengok lebih dalam, paradigma perkembangan teknologi (informasi) yang begitu cepat inilah yang mewadahi fenomena omnibus law. Dalam era 4.0, kecepatan menjadi parameter tunggal. Semua aktivitas manusia tersentralisasi atas parameter tersebut. Akibatnya kita terbawa pada kondisi “piknolepsi”, yaitu kondisi keseringan, penumpukan, dan tinggihnya frekuensi kemunculan citra, yang menggiring pada kemabukan.

 

Paul Virilio (1932-2018), menyebutnya dengan “dromologi” (berasal dari bahasa Yunani, dromos artinya kecepatan, dan logos artinya semesta pengetahuan). Kita sekarang hidup dalam dunia seperti itu. Singkatnya, semua aspek kehidupan dewasa ini berparadigma kecepatan.

 

Pembaca bisa menyimak, pemerintah dalam hal ini presiden, sering menggunakan istilah percepat pembangunan, percepat investasi, percepat perizinan, percepat kesejahteraan, percepat keadilan, percepat lapangan pekerjaan, dan lain-lain. Kosa kata “percepat” selalu menjadi garis besar pemikiran pemerintah. Termasuk dasar pikiran omnibus law ini yang digadang-gadang bakal mempercepat segalanya (sampai-sampai draft UU itu pun memiliki banyak versi halaman).

 

Lebih konkret dari itu, dapat dilihat pada program pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan. Program itu tidak akan pernah bisa ditawar, direvisi, apalagi ditolak oleh rakyat. Padahal, kita sama-sama tahu bahwa program tersebut belum pernah menjadi diskusi publik yang luas dan hangat yang melibatkan seluruh elemen warga.

 

Kalau kita menggunakan kacamata Virilio, kecepatan telah menjadi kata sakral yang dipakai oleh rezim. Padahal kita sama-sama tahu, bahwa kecepatan selalu beriringan dengan “risiko kecelakaan”. Risiko kecepatan inilah yang jarang dipikirkan manusia—dalam hal ini rezim. Gampangnya, ketika anda memaksa abang ojol untuk lebih cepat, risiko kecelakaan juga akan kian besar. Sekalipun abang ojolnya cukup lihai, risiko kecelakaan dalam kecepatan selalu hadir. Ini efek nyata atas dromologi itu.

 

Jadi, kata-kata “semakin cepat semakin baik”, menurut Virilio, benar-benar salah. Semakin cepat berlari, semakin banyak risiko yang akan kita hadapi. Permasalahan hari ini, tata bahasa pemerintahan selalu menggaungkan itu. Seakan-akan ada yang mengejar-ngejar di dalam kehidupan berbangsa ini. Sehingga, menjadikan kita ingin selalu melakukan segala sesuatu secara cepat, secara instan, dan tidak sabar menunggu. Fenomena omnibus law menjelaskan semua itu.

 

Draft final belum ada, jumlah halaman berubah-ubah, banyak pasal yang compang-camping, isu lingkungan gagal dibahas, kesejahteraan buruh masih banyak pertanyaan, lalu atas dasar mempercepat investasi, ekonomi, pembangunan, dan penanggulangan pengangguran, semua itu digilas begitu saja.

 

Kultus kecepatan menjadikan pikiran, barangsiapa mencoba menghambat, akan tertinggal dan tergilas. Ukuran atau indikator dari keberhasilan program yang berdasarkan kecepatan biasanya bersifat kuantitatif. Contohnya pertumbuhan ekonomi, laju investasi, capaian pembangunan infrastruktur, dan lain-lain. Itu yang sedang dijalankan oleh pemerintah hari ini.

 

Jadi, ukuran keberhasilan bukan lagi keadilan dan kemerataan. Hasilnya, kecepatan telah merampas hak warga dalam berdemokrasi. Sehingga, yang terjadi adalah “DROMO-KRASI”, dromos dan kratia, artinya pemerintahan yang di dalamnya kekuasaan tertinggi terletak pada kecepatan.

 

*****

 

Dwi Alfian Bahri, Guru Bahasa Indonesia di SMP Kawung 1 Surabaya. Lahir di Kota Pahlawan 29 April 1993. Tinggal di kawasan Surabaya Utara. Pada waktu luang, menjalani pameran dan workshop modern kaligrafi (lettering), serta aktif dalam kegiatan literasi dan seni-sastra di Surabaya. Telah menerbitkan antologi cerpen Bau Badan yang Dilarang (2018). Bila  berminat menjalin komunikasi, bisa di Instagram suaraalfian47.

0 Comments:

Post a Comment