Bebersih Ruang Publik Kota Denpasar dari Sampah Visual #3



Wahyu Budi Nugroho
Sosiolog Universitas Udayana

1. 1. Analisis Situasi
Persoalan yang dihadapi lingkungan perkotaan tanah air dewasa ini tidak lagi sekadar berkutat pada persoalan-persoalan klasik layaknya urbanisasi, berkurangnya lahan pemukiman, munculnya slum area ‘pemukiman kumuh’, buruknya sanitasi, dan kemacetan; melainkan pula turut menjamah aspek psikis-laten masyarakat perkotaan terkait hadirnya kehidupan artifisial yang diciptakan oleh aktivitas ekonomi dan bisnis. Pesatnya laju kapitalisasi perkotaan, terutama kota-kota besar tanah air, yang mengisyaratkan cepat dan derasnya modal berikut investor baik dari dalam maupun luar negeri masuk, seakan menjadikan kota sebagai lingkungan yang gaduh lagi bising.

Kegaduhan dan kebisingan kota tersebut setidaknya mewujud pada dua hal. Pertama, kondisi masyarakat kota yang ajeg dituntut untuk selalu bergerak cepat, responsif, serta mampu beradaptasi dalam situasi dan kondisi kota yang begitu dinamis—cepat berubah. Kedua, semakin terbatasnya ruang publik masyarakat perkotaan yang netral (baca: bersih) akibat bertebarannya “sampah visual” di berbagai relung kota. Tak pelak, kedua hal ini saling terkait antarsatu sama lain; di satu sisi, masyarakat kota membutuhkan ruang publik yang baik, yakni ruang publik yang dapat menjadi tempat untuk melepas penat, atau setidaknya, memberikan kesejukan pandang guna mereduksi kelelahan pikir dan psikis dari kesemrawutan kota. Namun di sisi lain, aktivitas ekonomi dan bisnis yang berpusat di kota kerap kali mendistorsi eksistensi berbagai ruang publik yang ada, alhasil, peran dan fungsi ruang publik yang hadir kemudian pun tak seperti yang diharapkan.

Pengertian Ruang Publik
Sebelum melangkah lebih jauh pada persoalan sampah visual yang tengah mendera lingkungan perkotaan dewasa ini, kiranya ada baiknya untuk terlebih dahulu mengkaji pengertian “ruang publik” sebagaimana yang dimaksudkan. Jurgen Habermas (1989: 27) mendefinisikan ruang publik sebagai,

“…public sphere may be conceived above all as the sphere of private people come together as a public; they soon claimed the public sphere regulated from above against the public authorities themselves…”

[“…ruang publik dapat dipahami sebagai kesatuan ruang privat di mana orang-orang yang terdapat di dalamnya datang bersama-sama sebagai publik; melakukan klaim bahwa ruang tersebut sarat diatur berdasarkan otoritas mereka…”]

Secara sederhana, ruang publik dapat diartikan sebagai ruang yang diperuntukkan bagi publik (masyarakat). Ruang ini mengisyaratkan kesetaraan bagi mereka yang hadir dan terdapat di dalamnya. Lebih jauh, ruang publik berfungsi sebagai sarana melepas lelah, penat, membudalkan ampas-ampas pikiran, bahkan suatu ruang di mana diskusi ataupun debat yang bersifat subversif sekalipun dapat dilangsungkan. Ruang publik dapat mengambil banyak contoh, Habermas (1989: 127, 134) misalnya, mencontohkan wujud konkret paling awal ruang publik sebagai kedai-kedai kopi berikut salon-salon yang terdapat di jalanan kota Paris, Perancis sekitar abad 17-18. Berbagai kedai kopi berikut salon tersebut pada mulanya sekadar menjadi tempat melepas lelah lapisan kelas sosial menengah dan kelas sosial bawah Perancis, namun kemudian berkembang menjadi ruang diskusi seputar kesusasteraan, kebudayaan, bahkan politik, pun memiliki andil besar dalam menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat Perancis yang berekses pada Revolusi 1789.


Di tanah air sendiri, wujud konkret ruang publik yang menyerupai contoh Habermas di atas dapat dimisalkan dengan warung-warung kopi atau warung makan yang terdapat di pinggiran jalan, café-café, atau jika mengambil misal ruang publik yang telah cukup banyak dikaji secara sistematis di tanah air, antara lain seperti; taman kota, alun-alun (lapangan kota), serta yang cukup spesifik: “warung angkringan” (Nugroho, 2011). Lebih jauh, ruang publik pun dapat mengambil bentuk yang lebih luas dan bertujuan instrumental, seperti; stadion, sekolah, kampus, balai kota, balai desa atau banjar desa, trotoar, bahkan “jalan” mengingat wujudnya sebagai infrastruktur yang diperuntukkan bagi publik. Ruang publik sebagaimana dimaksudkan dan hendak diulas lebih jauh sebagai pokok persoalan di sini adalah lapangan kota serta jalanan kota.

Pengertian Sampah Visual
Dalam ranah pengkajian dimensi sosial-konsumsi, “sampah visual” umum diterjemahkan sebagai kebiasaan para pemilik modal memasarkan beragam produk konsumtifnya melalui media cetak maupun elektronik yang justru berdampak pada kelelahan psikis berikut terdistorsinya alam pikiran masyarakat (Nugroho, 2011). Sampah visual secara mudah dapat ditemui di hampir setiap jalanan kota dalam bentuk spanduk, banner, ataupun pamflet yang menawarkan beragam wacana konsumsi. Namun demikian, ditinjau dari bentuknya yang paling awal, sampah visual tak selalu sarat berorientasi profit (ekonomi). Baudrillard (2006: 20) menjelaskan bahwa ketika di suatu tembok relung kota ditemui tulisan (baca: coretan) tentang nama seseorang dan asal tempat orang tersebut, sesungguhnya orang tersebut—sang pembuat tulisan—tak memiliki sesuatu pun untuk dikatakan; dan dikarenakan eksistensinya tanpa makna baik bagi dirinya dan terutama bagi orang-orang yang melihatnya; maka coretan tersebut dapat didaulat sebagai sampah visual. Di sisi lain, mengingat keberadaannya pada ruang publik, coretan tersebut pun menemui bentuknya pula sebagai “perkosaan visual”; ihwal yang sesungguhnya tak perlu disaksikan, namun terpaksa disaksikan karena ekspansinya pada ruang sosial.

Sampah Visual Ruang Publik Kota Denpasar
Denpasar sebagai salah satu kota besar dengan perkembangan pesat di tanah air sudah tentu tidak luput dari menjamurnya sampah visual di berbagai relung kota. Kiranya, sampah visual yang terdapat di kota Denpasar dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk; pertama, sampah visual berlegitimasi, dan kedua, sampah visual liar. Sampah visual berlegitimasi merupakan spanduk, banner, ataupun alat peraga iklan yang bersifat resmi, memiliki izin dari pemerintah kota, dan berkonsekuensi pada pajak yang sarat dibayarkan oleh pemasangnya. Sebaliknya, sampah visual liar tidaklah berlegitimasi atau mengantongi izin resmi dari pemerintah, keberadaannya cenderung tak beraturan dan tak tertata, semisal melekat pada tiang listrik, marka jalan, pohon, dan berbagai tempat lain yang tak selayaknya. Begitu pula, dikarenakan sifatnya yang liar, maka tak ada kontraprestasi yang harus dibayarkan kepada pemerintah kota.

Harus diakui, baik kedua bentuk sampah visual di atas sedikit-banyak memang merugikan masyarakat, meskipun mungkin, belum begitu banyak masyarakat memahami istilah terkait—sampah visual—serta implikasi yang dibawanya;[1] akan tetapi, agaknya telah menjadi keharusan bagi mereka yang telah memahaminya untuk berbagi wawasan pada khalayak yang urung mengetahui arti penting sterilnya ruang publik dari sampah visual: bahwa masyarakat pun memiliki hak atas panorama (baca: pemandangan) ruang sosial yang indah dan menyejukkan. Lebih jauh, penanganan atas dua ragam sampah visual tersebut berbeda antarsatu sama lain.

Sampah visual berlegitimasi, mengingat keberadaannya resmi dan disahkan oleh otoritas legal-formal, maka sekadar pihak berwenanglah yang dapat menanganinya. Dengan kata lain, berkurang-tidaknya sampah visual jenis ini di berbagai relung kota Denpasar sepenuhnya bergantung pada kebijakan struktural pemerintah kota, sementara masyarakat sekedar memiliki akses yang sangat terbatas untuk memengaruhinya.


Sebaliknya, penanganan sampah visual liar dapat dilakukan secara swadaya dan swakarsa; artinya, masyarakat dapat berinisiatif dan bergerak secara mandiri untuk mereduksi kontaminasi sampah visual jenis ini di berbagai relung publik kota. Seperti halnya kota-kota besar lainnya, sampah visual liar yang bertebaran di kota Denpasar umumnya berupa pamflet hitam-putih tawaran jasa, seperti; sedot WC, kredit kendaraan bermotor, pinjaman uang, tawaran kavling lahan, pun tak sedikit pula pamflet-pamflet yang menawarkan lowongan pekerjaan, dan lain sejenisnya. Serangkaian hal tersebutlah yang kiranya mendorong kami menyusun sebentuk program pengabdian kepada masyarakat dengan tema, Bebersih Ruang Publik dari Sampah Visual 3. Kegiatan yang mengangkat isu seputar sampah visual ini nantinya mencakup edukasi kepada masyarakat ihwal pengertian dan karakter sampah visual, sosialisasi hak masyarakat atas panorama kota, serta ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam penanggulangan sampah visual liar.

Sebenarnya, gerakan penanggulangan sampah visual kota bukanlah hal baru, sebelumnya gerakan semacam ini telah digagas oleh Sumbo Tinarbuko, dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni Rupa dan Sekolah Pascasarjana, Institut Seni Indonesia, Yogyakarta. Sumbo yang juga merupakan direktur dari Sumbo Institute Indonesia ini telah mengawali gerakan antisampah visual di medio 2012 lewat komunitas Reresik Sampah Visual yang dibuatnya. Sejak berdirinya komunitas tersebut, Sumbo telah menginisiasi gerakan bebersih ruang publik dari sampah visual di beberapa kota besar tanah air (Hat/Brn, 2014). Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat Bebersih Ruang Publik Kota Denpasar dari Sampah Visual ini berupaya mengadopsi ide Sumbo Tinarbuko untuk kemudian digalakkan (diterapkan) di kota Denpasar. Diharapkan, kegiatan ini nantinya dapat terus berkelanjutan ke depannya.


*****

R e f e r e n s i

Buku;
Baudrillard, Jean, 2006, Ekstasi Komunikasi, Kreasi Wacana.
Habermas, Jurgen, 1989, The Structural Transformation of the Public Sphere, Polity Press.

Internet;
Hat/Brn, 2014, Dimana Tanggung Jawab Caleg dan Parpol?, http://news.detik.com/berita/2522153/di-mana-tanggung-jawab-caleg-dan-parpol/2 (diakses pada 04.07.2019).

Nugroho, Wahyu Budi, 2011, Angkringan sebagai Ruang Publik, http://m.news.viva.co.id/news/read/261347-angkringan-sebagai-ruang-publik (diakses pada 04.07.2019).

Nugroho, Wahyu Budi, 2011, Membongkar Cara Kerja Iklan, http://ureport.news.viva.co.id/news/read/230653-membongkar-cara-kerja-iklan (diakses pada 04.07.2019).



[1] Bisa jadi dikarenakan masyarakat masih terlampau toleran.

0 Comments:

Post a Comment