“The Unholy Trinity”: WB, IMF, dan WTO

“The Unholy Trinity”: WB, IMF, dan WTO


Wahyu Budi Nugroho
Pegiat Sanglah Institute
Sosiolog Universitas Udayana

“Indonesia akan menjadi korban pertama saya...”
[John Perkins, Bandit Ekonomi]

Orientasi
“Trinitas tak suci”, itulah julukan bagi WB (World Bank), IMF (International Monetary Fund), dan WTO (World Trade Organization). WB dan IMF adalah organisasi internasional yang dibentuk PBB pasca-Perang Dunia II untuk membantu rekonstruksi dan pemulihan pascaperang. Tak dapat dipungkiri, kehadiran WB dan IMF sangatlah membantu dan menguntungkan negara-negara kalah perang. Namun pada tahun 1970-an, ketika pemikiran ekonomi neoliberal naik ke permukaan, orientasi WB berikut IMF tak lagi berfokus dan berlokus pada pemulihan ekonomi pascaperang, melainkan sebagai agen penyebar (baca: perekomendasi) ide-ide neoliberal di dunia internasional. Sementara, WTO terbentuk tahun 1995, setelah sebelumnya bernama GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). WTO dibentuk untuk membantu para eksportir dan importir atau penyedia barang dan jasa dalam melakukan perdagangan internasional.

Secara format dan orientasi yang lebih spesifik, WB berbeda dari IMF. WB adalah institusi pembangunan yang bisa bergerak di ranah struktural baik makro maupun mikro. Ia dapat menggalakkan proyek-proyek sosial di negara penerima bantuan, menyoroti isu-isu lingkungan, HAM, dan lain sebagainya. Dengan sistem operasi yang demikian, rentang operasi atau kerja WB di suatu negara cenderung lebih lama ketimbang IMF. Di samping itu, WB juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada negara penerima bantuan. Sementara, IMF adalah institusi keuangan yang berfokus membenahi (menyeimbangkan) neraca pembayaran suatu negara. Institusi ini sekadar berurusan dengan persoalan moneter dan hanya beroperasi di ranah makro, semisal dalam urusan anggaran negara, investasi, kurs, serta kredit suatu negara. Itulah mengapa, ketika IMF masuk ke Indonesia, perekonomian makro tanah air membaik, namun tidak dengan kondisi mikroekonomi-nya. Rekomendasi-rekomendasi IMF sekadar dirasakan oleh masyarakat kelas sosial atas dan menengah. Lewat sistem operasi yang demikian, rentang usia IMF cenderung singkat di suatu negara, institusi ini pun tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

Isu Lingkungan dan HAM
Sebagai International Financial Institutions (IFI), baik WB, IMF, maupun WTO sesungguhnya turut menjadi subyek hukum internasional dan subyek prinsip-prinsip HAM internasional. Ini artinya, mereka turut bertanggung jawab terhadap berbagai dampak program yang direkomendasikan pada negara penerima bantuan, baik itu dampak ekologis maupun kemanusiaan. Hal ini seturut dengan bunyi Deklarasi Kopenhagen 1995 tentang Pembangunan Sosial dan Program Aksi. Bahkan, Prof. Daniel D. Bradlow asal School of Law, Washington University mengatakan jika berbagai bentuk penyelewengan yang dilakukan pemerintah negara penerima bantuan seharusnya turut menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga internasional pemberi pinjaman. Faktual, ini sekaligus bisa menjadi mekanisme kontrol yang bersifat check and recheck, yakni apabila bantuan yang diberikan tak tepat sasaran, dan justru menurunkan kualitas hidup masyarakat suatu negara, maka ini tergolong sebagai concern ‘perhatian’ atau problem kemanusiaan.

Hingga kini, hal di atas belumlah dilakukan. Mengutip pertanyaan John Pilger jauh-jauh hari pada IMF dalam film dokumenter The New Rulers of The World (2001) yang kurang-lebih berbunyi: “...yang bermasalah adalah pemerintah Indonesia kala itu (Soeharto). Lalu, kenapa kalian membiarkan masyarakat Indonesia menanggung akibatnya? Kenapa tidak dihapuskan saja hutang-hutang itu?”. Jawab IMF, “Ini terjadi di seluruh dunia (pemerintahan negara dunia ketiga). Jika kami melakukannya, kami akan bangkrut”. Pernyataan IMF secara jelas menunjukkan jika mereka sama sekali tak bertanggung jawab terhadap berbagai penyelewengan negara penerima bantuan, dan kian menunjukkan pinjaman sebagai “jebakan hutang”.

Lebih jauh, WB dan IMF sesungguhnya juga harus menjamin tanggung jawab negara penerima bantuan kepada mereka tak mengganggu kewajiban-kewajiban negara tersebut terhadap dunia internasional. Seyogiyanya, mekanisme ini dapat mengakomodasi isu-isu kemanusiaan di negara penerima bantuan, yakni bagaimana problem kemanusiaan bisa berimplikasi pada produktivitas ekonomi negara tersebut. Sebagai misal, politik apartheid di Afrika Selatan yang justru membuat dinamika ekonomi negara ini menjadi tak produktif. Dengan demikian, lembaga-lembaga donor pun sebetulnya bisa menjadikan syarat tuntasnya problem kemanusiaan sebelum mengucurkan bantuan, hal yang sama juga bisa diterapkan dalam persoalan ekologis.

Trinitas Tak Suci
Di kemudian hari, WTO lebih banyak berperan dalam penghapusan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional. Institusi ini menelurkan kebijakan bahwa suatu negara tak boleh membatasi ekspor/impor, atau dengan kata lain, hendak membebaskan arus keluar/masuk barang dan jasa di setiap negara. Dampaknya, negara-negara berkembang dan miskin tak mampu bersaing, pun cenderung menjadi pasar pasif dari negara-negara maju. Dengan demikian, apa yang lebih tampak kemudian adalah; WTO menjadi pembuat legalitas perdagangan dunia, WB menyiapkan kredit bagi negara-negara di dalamnya, sedangkan IMF memberi pinjaman hutang. Kolaborasi ketiganya menghasilkan The Washington Consensus (1989) yang berisi sepuluh kebijakan ekonomi sebagai standar reformasi ekonomi bagi negara-negara yang sedang dilanda krisis. The Washington Consensus beresensikan pada liberalisasi ekonomi, dan sekali lagi, hal ini tentu merugikan negara-negara dengan modal lemah yang belum mampu bersaing. Lalu, apa yang sesungguhnya harus dilakukan? Tak lain adalah: peningkatan produktivitas dalam negeri.

*****

Bacaan lanjutan;
Bradlow, Daniel D. 1999. Bank Dunia, IMF, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Elsam.
Maulana, Zain. 2010. Jerat Globalisasi Neoliberal: Ancaman bagi Negara Dunia Ketiga. Yogyakarta: Riak.
Petras, James & Henry Veltmeyer. 2014. Menelanjangi Globalisasi: Sepak Terjang Imperialisme di Abad 21. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Pulungan, Amalia & Roysepta Abimanyu. 2005. Bukan sekedar Anti-Globalisasi. Jakarta: The Institute for Global Justice & WALHI.

0 Comments:

Post a Comment