Problem Nasionalisme Kita dan Pengendaliannya

Problem Nasionalisme Kita dan Pengendaliannya


Wahyu Budi Nugroho
Sosiolog Universitas Udayana

Disampaikan dalam Konferensi Nasional Sosiologi VII:
“Tantangan Kebhinekaan di Era Digital”, 07 Mei 2018

Problem Nasionalisme Kita
Konsep nasionalisme yang dianut para founding fathers kita berasal dari pemikiran Ernest Renant dan Otto van Bauer. Disebutkan oleh mereka bahwa setidaknya terdapat dua syarat utama terbentuknya sebuah bangsa. Pertama, kesamaan riwayat sejarah, dan Kedua; keinginan untuk bersatu. Namun demikian, pemikiran tersebut saat ini menuai tantangan, yang utama adalah kenyataan bahwa generasi terus berganti sehingga cukup sulit membayangkan generasi kini mampu merasai “atmosfer ‘45” sebagaimana generasi terdahulu. Begitu pula, generasi yang terus berganti mengisyaratkan semakin tertinggalnya fakta-fakta sejarah sehingga besar kemungkinan peristiwa-peristiwa penting pemondasi rumah kebangsaan kita terlupakan, atau bahkan sama sekali dianggap tidak ada.


Pada perkembangannya, muncul konsep nasionalisme baru yang dicetuskan oleh Benedict Anderson. Ben mengatakan bahwa bangsa adalah sebuah imagined communities, artinya suatu kelompok atau komunitas yang hanya bisa dibayangkan. Ini menilik kenyataan, sebagai misal, kita sebagai seorang warga negara tidak mungkin bisa mengenal, mengetahui, atau menemui setiap anggota warga negara (bangsa) di sepanjang usia hidup kita. Misal konkretnya, kita tidak mungkin bertemu dengan setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke selama kita hidup. Dengan demikian, bangsa kemudian sekadar menjadi komunitas yang hanya bisa dibayangkan. Kekuatan dari “bangsa yang hanya bisa dibayangkan” ini terletak pada kapitalisme cetak atau kapitalisme media, yakni bagaimana media menjadi sarana utama dalam merekatkan hubungan antaranggota bangsanya. Sebagai contoh, seorang anggota bangsa yang tak pernah menginjakkan kaki di Papua tetap merasa dan meyakini Papua sebagai bagian dari kesatuan bangsanya dikarenakan ia mengetahui dan memahami Papua melalui media—berbagai pemberitaannya, teks-teks, visualisasinya, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, konsep nasionalisme ala Ben Anderson ini kiranya masih menyimpan polemik tersendiri. Apakah ia memperjelas definisi mengenai suatu bangsa, atau justru kian mengaburkannya. Apabila kita menilik salah satu definisi klasik mengenai bangsa menurut W.E.B Dubois, dinyatakan bahwa bangsa adalah kumpulan manusia dengan ciri fisik dan karakter khas yang sama, termasuk dalam hal budaya, bahasa, dan adat-istiadatnya. Tak dapat dipungkiri, pengertian bangsa oleh Ben kian membuka lebar ruang interpretasi mengenai apa itu bangsa, dan bagaimana suatu bangsa itu bisa terbentuk.

Internasionalisme sebagai Tantangan
Tantangan nasionalisme kita selanjutnya adalah internasionalisme yang kian menguat dari waktu ke waktu. Telah sejak lama para internasionalis mengkritik begitu dangkalnya pemahaman nasionalisme. Sebagai misal, premis-premis seperti wrong or right my country yang mengisyaratkan pembelaan membabibuta atas negara atau bangsa sendiri di hadapan bangsa lain tanpa mempertimbangkan pihak-pihak yang memulai provokasi terlebih dahulu; hal semacam ini tentu menunjukkan dimensi irasionalitas dari nasionalisme. Selanjutnya, betapa sulitnya memberi garis pemisah antara nasionalisme dengan chauvinisme (pemahaman cinta berlebih terhadap bangsa), dan pada gilirannya, apabila chauvinisme dipraktekkan pada level institusi negara, ia akan menjadi fasisme sebagaimana Jerman dahulu di bawah pimpinan Adolf Hitler, Italia di bawah Benito Mussolini, dan Jepang di bawah kepemimpinan Kaisar Hirohito—sebuah ideologi yang menganggap bangsa lain lebih inferior, oleh karenanya berhak ditindas dan dijajah.

Lebih jauh, internasionalisme yang menjadi tantangan nasionalisme kita dewasa ini mengambil dua wajah, yaitu internasionalisme yang dibawa oleh proses globalisasi, dan internasionalisme yang bertopengkan gerakan-gerakan agamis transnasional. Internasionalisme globalisasi membawa kultur kosmopolit yang serba boleh, yang pada banyak segi cukup banyak bertentangan dengan kebudayaan lokal, sebagai misal lunturnya penghormatan terhadap generasi tua, pergaulan bebas, budaya candu, dan lain sejenisnya. Hal ini juga mengancam salah satu butir Tri Sakti, terutama butir ketiga, yakni “berkepribadian dalam budaya”. Di samping itu, praktek internasionalisme teritorial seperti mulai lunturnya batas-batas antarnegara juga menyimpan persoalan tersendiri—semisal MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Apabila kelak seorang warga negara Indonesia bisa tinggal di negara lain dalam satu kawasan ASEAN untuk bekerja, kemudian berkeluarga, hingga tutup usia dan dikuburkan di negara itu, pertanyaannya: masihkah Pancasila dan UUD 1945 diperlukan.

Berbagai Sarana Pengendalian Nasionalisme
Setidaknya, kita dapat menggunakan tiga bentuk sarana pengendalian nasionalisme, yakni fisik, material, dan simbolik. Sarana pengendalian fisik berwujud “ancaman terhadap tubuh” semisal sanksi bagi mereka yang kontra-NKRI atau hendak mengganti ideologi negara. Di samping itu, sarana ini juga tercermin lewat program bela negara dan wajib militer. Sarana kedua, yakni material, mewujud dalam bentuk barang dan jasa. Semisal, mengangkat pegawai honorer yang terbilang banyak di tanah air menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam hal ini, kiranya para PNS dapat ditempatkan sebagai agen-agen nasionalisme terkonkret di tanah air. Pertama, PNS tersebar di seluruh penjuru tanah air; Kedua, PNS diharamkan berpolitik atau menjadi anggota partai politik tertentu berikut simpatisannya; dan Ketiga, para PNS adalah agen pemerintah pusat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, dengan kata lain, mereka merepresentasi hadirnya negara di tengah warganya.


Sarana pengendalian lain yang tak kalah penting adalah pembangunan dan pemerataan pembangunan. Pembangunan yang dimaksud di sini termasuk di antaranya penciptaan lapangan kerja. Sebagaimana kita yakini bersama, ketidakadilan pembangunan berikut ketimpangan sosial yang kian tajam dapat mengancam integrasi nasional. Sarana pengendalian nasionalisme berikutnya, yakni simbolik, adalah sarana yang terabstrak dibandingkan berbagai sarana lainnya. Sarana ini dapat dimisalkan secara mudah lewat bentuk-bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada warga negara yang berjasa atau berprestasi—seperti kalpataru, bintang rajasa, satya lencana, dan lain-lain. Tak hanya itu saja, penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi mereka yang memang layak menerimanya juga terkategori dalam sarana pengendalian ini. Perlu dicatat, bentuk-bentuk penganugerahan semacam ini dapat menjadi strategi politis jitu guna merawat ingatan kolektif suatu bangsa.

Lebih jauh, sarana pengendalian fisik dapat terkategori sebagai coersive power, sarana pengendalian material sebagai utilitarian power, sedangkan sarana pengendalian simbolik sebagai normative power. Namun urgen untuk diingat, berbagai bentuk sarana pengendalian tersebut menjadi kurang efektif tanpa menyertakan dimensi “pervasifitas”, yakni daya serap atau penyerapan nilai-nilai nasionalisme sejak dini. Dengan demikian, dapat disusun sebuah proposisi sebagai berikut: “Semakin tinggi pervasifitas, maka semakin efektif pula penerapan sarana-sarana pengendalian nasionalisme; sebaliknya, semakin rendah pervasifitas, maka semakin kurang efektif pula penerapan berbagai sarana pengendalian nasionalisme”.

*****

Bacaan lanjutan;
Anderson, Benedict. 2008. Imagined Communities: Komunitas-komunitas Terbayang. Yogyakarta: Insist Press & Pustaka Pelajar.
Etzioni, Amitai. 1985. Organisasi-organisasi Modern. Jakarta: UI Press.
Grosby, Steven. 2011. Sejarah Nasionalisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syahrian, Ery. 2003. Fasisme Terorisme Negara. Yogyakarta: Pondok Edukasi.


2 comments:

  1. Menarik untuk disimak pak wahyu, persoalan nasionalisme hingga kini memang masih menjadi wacana yang menarik untuk diperbincangkan

    ReplyDelete
  2. ada satu hal yang menjadi kegusaran kita bersama, bilamana nasionalisme sekadar menjadi tren penghias peradaban, karena ke depan jika kita tilik, masyarakat dunia bergerak menuju kesatuan masyarakat global (internasionalisme). trims untuk tanggapannya, Wati.

    ReplyDelete